“Ibu yang bersangkutan adalah WNI asal Blitar. Sedangkan ayah IJ adalah WNA Singapura,” ujar Rini.
Lebih jauh, Rini menjelaskan, sejak lahir hingga 19 tahun, IJ tak pernah melakukan pendaftaran sebagai Affidavit, kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Berdasarkan informasi Kantor Imigrasi Blitar, Rini menyebutkan, IJ telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 3.766 hari.
Akibatnya, Ij terkena tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” pungkasnya. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News