Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar

Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar Serah terima pakta integritas DPC Projo Sampang dengan pejabat BBPJN Jatim-Bali. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - DPC Sampang komitmen akan mengawal instruksi presiden (Inpres) yang akan digelontorkan ke Kota Bahari berupa 2 kegiatan pembangunan jalan poros kabupaten, yakni Kedungdung-Bringkoning dan Tambelengan-Banyuates.

Kegiatan ini dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai 91.918.056.000,00. Dilansir dari laman resmi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terdapat 2 bagian dalam pembangunan, Jalan Kedungdung-Bringkoning dianggarkan Rp24.896.722.000,00. sedangkan Jalan Tambelengan-Banyuates dianggarkan Rp67.021.334.000,00.

Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo

Langkah pertama DPC Sampang melakukan audiensi ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali. Ormas Pro itu meminta untuk mengawasi dari sisi mutu, waktu, dan tepat biaya.

" berjanji akan mengawal kegiatan ini karena jalan yang akan dibangun ini sudah lebih 20 tahun tidak tersentuh bangunan dari Pemerintah," kata Sekertaris DPC Sampang, Hanafi, Selasa (30/4/2024).

Dalam pertemuan itu, meminta BBPJN Jatim-Bali untuk tidak ikut serta atau mengarahkan terhadap penyedia jasa tertentu yang mengerjakan kegiatan jalan poros kabupaten di Sampang.

Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu

"Kami sampaikan seperti itu kepada BBPJN apalagi dalam forum tersebut ada pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.4 Jatim-Bali," ungkapnya.

Hanafi menambahkan, lelang terbuka di kegiatan preservasi sudah muncul penawaran-penawaran dari beberapa penyedia jasa. berharap, BBPJN tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam Inpres ini.

"Perbaikan jalan ini sudah lama dinanti-nanti oleh masyarakat, jadi perlunya pengawasan yang ketat sehingga tidak seperti pengerjaan lainnya yang baru selesai dikerjakan sudah rusak," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium

Sementara itu, I Made Gede Widhiyasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang paket.

"Mohon ijin terkait intervensi terhadap BP2JK bukan kapasitas kami untuk ikut cawe-cawe dan mengarahkan pemenang dalam hal menentukan penyedia jasa," ucapnya.

Lebih lanjut, pria yang akarab disapa Dede menyampaikan selaku dari PPK dan Satuan Kerja (Satker) dari Dinas BBPJN Jatim-Bali tupoksi menyiapkan dokumen terkait aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun

"Jadi, memang tupoksi kami selaku PPK dan Juga Satker menyiapkan dokumen terkait Aspek teknis kemudian untuk digunakan dalam BP2JK. Kemudian untuk pengadaan dan pemilihan kami pun tidak bisa mengintervensi kesana (BP2JK)," paparnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO