Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Sosialisasi penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan SPIP atua Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com , Zanariah, memberikan arahan dalam sosialisasi penilaian mandiri, dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, Kamis (2/5/2024). Instruksi disampaikan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Zanariah mengatakan bahwa sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, dituntut untuk menjalankan setiap program, kebijakan, dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya pada atasan namun juga pada masyarakat.

Menurut dia, perlu adanya sinergitas seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan. Hal ini perlu diupayakan bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Salah satu instrumen yang penting untuk menjalankan hal tersebut adalah dengan SPIP. Sistem ini dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan," ujarnya.

menjelaskan, melihat urgensi pengendalian dan pengawasan dalam pemerintah, maka penyelengaraan SPIP di lingkup pemerintah daerah setempat harus dioptimalkan.

Apalagi, tanggung jawab untuk melakukan pengendalian intern telah diamanatkan dalam PP 60 tahun 2008 tentang SPIP dan diperkuat terbitnya Peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Tingkat penyelenggaraan SPIP terintegrasi mencakup unsur-unsur, SPIP, kapabilitas APIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Adapun hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Kediri tahun 2023 diperoleh nilai maturitas penyelenggaraan SPIP sebesar 3,20, manajemen resiko indeks sebesar 2,98, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi sebesar 2,89.

"Tentu ke depan kita terus berupaya meningkatkan target capaian penilaian mandiri hari ini kita akan samakan kecakapan dan persepsi pentingnya sistem ini. Nanti Bapak Ibu juga bisa mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang kendala apa yang dialami OPD masing-masing. Harapannya menjadi lebih baik dan meningkatkan maturitas SPIP serta berdampak pada predikat WTP," urai Zanariah.

Ia menambahkan, hal yang tak kalah penting SPIP bukan hanya sebagai kewajiban tapi kebutuhan agar organisasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat. SPIP ini bukan tugas tambahan dalam pekerjaan sehari-hari. Namun sebagai alat untuk memastikan ketugasan berjalan dengan baik.

"Saya minta kepada seluruh OPD untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan clean and good governance. Terima kasih dan apresiasi juga kepada narasumber atas kesediaannya membagikan pengetahuan kepada ASN ," pungkasnya.

Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Perwakilan Jawa Timur Yoanes Tukijan dan Finda Lupito Sari. Turut hadir Inspektur Kota Kediri M. Muklis Isnaini, dan para peserta perwakilan dari seluruh OPD. (uji/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO