"Sekolah tidak boleh melakukan seleksi baca tulis," tegasnya.
Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, lanjut Agus, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
"Regulasi yang baru tersebut juga akan mengatur besaran daya tampung lembaga hang diatur oleh pemda setempat," tandasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News