SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sederajat 2024 akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan penerapan sistem zonasi untuk PPDB 2024 mengacu pada regulasi yang baru.
BACA JUGA:
- Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
- Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
- Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
- Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Ia mengatakan perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini lebih rinci, sesuai keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Adapun, dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.
"Nah, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa," terang Agus, Selasa (7/5/2024).
Dikatakan, bahwa penerapan ketika PPDB jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Klik Berita Selanjutnya