Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat AH (kiri) dan W di hari pembebasan bersyarat saat keluar dari Lapas Kediri (dok. Ist)

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas , Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, dan melapor ke Kejaksaan Negeri Kota serta Balai Pemasyarakatan untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

"Secara umum, kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA sangat baik. Mereka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas," terang Budi.

Budi menambahkan, untuk narapida yang bebas bersyarat mereka harus lapor bapas dan ada kewajiban yang harus laksanakan. 

"Ada wajib lapor yang harus mereka laksanakan, bisa dilakukan satu bulan sekali, dan juga ada bimbingan di luar lembaga yang dilakukan oleh lapas," tandasnya.

Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Jawa Timur, Heni Yuwono.

Yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP.

"Selain itu juga mengacu pada Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, dan CB serta untuk pembinaan terhadap napiter harus menjalin sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, di Lapas Kelas II A , masih ada satu napiter, yakni HS asal Malang yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan sekarang masih menjalani masa hukuman. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO