SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan bagi CPBH di wilayah Surabaya dan Malang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemerataan akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.
BACA JUGA:
- Cegah TPPU, Kemenkumham Jatim Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris
- 3 WBP Rutan Perempuan Surabaya Ikuti Pelatihan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim
- Lapas Ngawi Terima Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan Ditjen Pas
- Optimalkan Layanan Kesehatan di Rutan Perempuan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Kader
"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan rangkaian tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH periode tahun 2025 s/d 2027," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan faktual lapangan, lanjut Heni, dilakukan melalui survei lapangan atau memeriksa langsung kantor atau sekretariat CPBH, seperti memeriksa langsung sarana dan prasarana kantor, serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.
"Sebelumnya, pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB lalu dan sebanyak 67 CPBH telah mendaftar," tuturnya.
Setelah mereka daftar, kata Heni, CPBH harus langsung upload dokumen secara digital. Dan Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi CPBH Kanwil Kemenkumham Jatim langsung melakukan verifikasi dokumen dan faktualnya.
"Ada sekitar 41 CPBH yang telah melengkapi berkas," ucapnya.