![Dapat Hibah dari Pemprov Jatim, DPD RI Mulai Pembangunan Kantor Perwakilan di Surabaya Dapat Hibah dari Pemprov Jatim, DPD RI Mulai Pembangunan Kantor Perwakilan di Surabaya](/images/uploads/berita/700/096ca9fd89a9f46bceffbe9ba408600f.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, Senin (13/5/2024).
Pembangunan di Jalan Jemur Andayani itu merupakan sejarah baru yang ditorehkan oleh Ketua DPD RI di tengah moratorium, atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 melalui Surat Menteri Keuangan.
BACA JUGA:
"Pembangunan Kantor Daerah DPD RI melalui mekanisme hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jatim adalah terobosan sebagai jalan keluar atas adanya moratorium oleh Menteri Keuangan. Ini adalah yang pertama dalam sejarah DPD RI. Dan sejarah itu kita ukir di Jawa Timur. Tepuk tangan untuk Jawa Timur," kata LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, ia berharap pemerintahan yang akan datang segera mencabut moratorium pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga. Sebab, pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3, apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada.
"Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri," ujarnya.
Kamudian disebutkan pula, pembangunan kantor daerah juga diharapkan benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
"Pembangunan kantor daerah merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI," imbuhnya.
Dengan adanya kantor yang lebih representatif, LaNyalla berharap anggota DPD RI daerah pemilihan Jatim dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas, terutama dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat di daerah.