Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat sampaikan paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Foto: Tangkapan layar dari Youtube Komisi I DPR RI Channel.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua , Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya membuka saluran pengaduan untuk kasus intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.

"Apa yang dilakukan terhadap teman-teman yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi? Yang pertama, itu membuat saluran pengaduan," kata Ninik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Kendati demikian, Ninik mengaku laporan yang diterimanya terbilang kecil.

"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ucapnya.

Ia mengatakan, kemudian melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, untuk memproses aduan yang diterima.

"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk mengimbau agar tak segan melapor apabila mendapat tindakan intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melaporkan, jika terdapat oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.

"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," tuturnya.

Ninik menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi , kepada media yang wartawannya terbukti melakukan intimidasi.

“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah mempertanyakan sikap , dalam kasus intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.

"Kita butuh terobosan, tadi nggak disentuh satu kali pun dalam presentasi yang dicanangkan kepada Komisi I hari ini terkait dengan pendisiplinan wartawan-wartawan kita yang selama ini, banyak yang baik, tapi banyak juga yang menjadi sumber masalah. Ini aspirasi yang kami bawa dari daerah, yang datangnya juga dari wartawan. Yang kami tanyakan kepada Ketua sekarang apa yang sudah dilakukan terkait dengan masalah ini?" tanya dia. (rif)

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO