Kemudian, kurang meneliti daftar pemilih terutama pemilih disabilitas di masing-masing TPS sehingga diabaikan.
Faktor lain adalah karena durasi mencoblos di TPS yang cukup lama pada pemilihan presiden dan wakil presiden lalu. Pasalnya, ada lima surat suara yang harus dicoblos.
”Kondisi tersebut membuat pemilih disabilitas yang sudah antre kurang maksimal terlayani. Termasuk mereka yang tidak bisa datang ke TPS karena alasan tertentu. Sebab, petugas TPS juga full sibuk,” ujarnya.
Kondisi itu terus dijadikan bahan evaluasi oleh KPU Kota Blitar untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pilkada 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan KPU Kota Blitar adalah menyiapkan TPS ramah disabilitas.
"Tentunya nanti akan kami maksimalkan untuk TPS yang ramah disabilitas," pungkas Ninik. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News