SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbaikan terhadap temuan ketidak sesuaian prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Permintaan Bawaslu itu disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan dilengkapi data temuannya berdasarkan hasil pengawasan coklit.
BACA JUGA:
- Hasil Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Minta Paslon Lengkapi Berkas Persyaratan
- Aktivis Gertap Geruduk Bawaslu Pasuruan Buntut Dugaan Kerja Sama Dukungan Paslon dengan PPDI
- Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
- 5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
”Saran perbaikan (sarper) atas sejumlah temuan telah disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, Senin (15/7/2024).
Adapun temuan Bawaslu diantaranya terkait petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melimpahkan tugasnya pada orang lain atau menggunakan ”joki”.
Kemudian, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung tapi melalui telpon atau WhatsApp,
Kemudian kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker. Disisi lain, ada kepala keluarga yang belum dicoklit, tapi ditempeli stiker. Lalu, banyak pemilih meninggal tapi masuk daftar pemilih.
Klik Berita Selanjutnya