”Temuan tersebut terungkap ketika Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik terhadap legiatan coklit yang dilakukan Pantarlih,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa mengakui telah menerima sarper Bawaslu terkait beberapa temuannya atas ketidak sesuaian prosedur dalam coklit.
”Sarpernya kami terima, akan kami kroscek dan pelajari sebelum melakukan langkah-langkah,” kata Malik.
Ia memastikan akan menindak lanjuti temuan Bawaslu soal indikasi ketidak sesuaian prosedur dalam proses coklit. Sarper tersebut sangat penting guna menghasilkan data pemilih berkwalitas.
”Coklit prosesnya masih terus berjalan. Terakhir masih tanggal 24 Juli 2024,” ucapnya.
Untuk diingat hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 dijadwal 27 November mendatang. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News