JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa, yaitu izin menetap khusus yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.
Peluncuran berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Kamis (25/07/2024).
BACA JUGA:
- Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY: Utamakan Keadilan pada Pengadaan Tanah
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
- Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
- Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut menghadiri peluncuran Golden Visa.
Ia menyampaikan Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong investasi. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan turut memberi dukungan.
Menurut AHY, Golden Visa ada kaitannya dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung peningkatan iklim investasi.
"Karena begitu mereka (investor, red) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apapun skalanya, kecil, menengah, ataupun besar. Oleh karena itu, kita akan memastikan semua lahan investasi itu clean and clear dan harus kita awasi supaya digunakan dengan baik tanah itu," kata Menteri AHY dalam keterangannya kepada awak media saat ditemui di Lemhannas Jakarta.
Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti hak milik atas satuan rumah susun, hak guna usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Klik Berita Selanjutnya