MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro Mojokerto yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.
Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.
Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.
"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).
Sayangnya, lokasi galian C itu tak pernah terendus aparat.
Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik tambang ilegal itu adalah warga Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya