"Waktu itu Pak Bupati menberitahukan kepada warga kalau lahan milik pemerintah seluas 1.450 m2 diperuntukkan Klinik MWC NU Kebomas," terangnya.
Sementara itu, Ketua RW 2 Desa Gulomantung, Muhammad Shofiudin, membenarkan pembangunan klinik tersebut sudah atas izin Bupati Gresik. Sebagai ketua panitia pembangunan adalah H. Rouf.
"Untuk pembangunan tahap awal mendapatkan bantuan dari Pemkab Gresik," katanya.
Dikatakannya, saat ini pembangunan klinik berhenti karena masih menunggu dana secara swadaya dari masyarakat dan bantuan dari para donatur.
"Jadi pembangunan klinik, kalau ada dana jalan, kalau belum ada dana, berhenti. Tapi progresnya sudah bangunan lantai 1 dan akan dibangun 2 lantai," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa spanduk yang dipasang warga ada di jalan pintu masuk klinik.
"Masyarakat merasa tidak pernah dikulo nuwuni (izin) dan secara seenaknya mau mendirikan bangunan di tanah yang sudah berdiri klinik, warga menolak," terangnya.
Shofiudin menegaskan, masyarakat Gulomantung tidak keberatan kalau lahan tersebut dibangun klinik. Sebaliknya, masyarakat menolak untuk bangunan lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PMII Gresik belum menjawab konfirmasi dari BANGSAONLINE.com terkait pembangunan di lahan yang ada di Desa Gulomantung. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News