Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup

Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup Massa Laskar Merah Putih Blitar mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (Rumdin) Wakil Bupati kembali menyeruak. 

Dugaan kasus yang pernah membuat heboh Kabupaten beberapa waktu lalu itu kembali disuarakan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih .

Mereka menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten , Kamis (19/9/2024).

Massa Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Kejari Kabupaten di Jalan Ahmad Yani, Kota sekitar pukul 09.30 WIB.

Mereka juga membentangkan poster bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat'.

Koordinator aksi Hardoyo saat berorasi menyampaikan aspirasinya kepada Kejari Kabupaten yang baru terbentuk sekitar 3 bulan, agar profesional dalam penegakan hukum.

"Kepada Bapak Kajari Kabupaten yang baru dilantik, kami dari Laskar Merah Putih mendukung bapak tegak lurus dalam penegakan hukum di Kabupaten ," ujar Hardoyo dalam orasinya.

Hardoyo juga menyampaikan bahwa sesuai undang-undang, seluruh warga negara termasuk pemerintahan sama kedudukannya di depan hukum.

"Sehingga kejaksaan harus bisa bertindak tegas dan adil, kepada siapa pun yang melanggar hukum," tandasnya.

Terakhir disampaikan Hardoyo, kedepan Laskar Merah Putih akan terus mengawasi dan mengawal Kejari Kabupaten . "Dalam penegakan hukum, mewujudkan hukum sesuai dengan semangat negarawan Sang Proklamator Bung Karno," tegasnya.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas Wabup , memang sempat diusut oleh Kejari ketika masih belum terpecahkan pada 2023 lalu.

Beberapa pejabat Pemkab sempat diperiksa, bahkan mantan Wabup , Rahmat Santoso juga sudah dimintai keterangan.

Namun kasus tersebut mandek, karena perkembangan terakhir dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Informasinya yang dihimpun sudah ada pengembalian uang sewa yang diduga melanggar aturan ke kas negara, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kepala Kejari Kabupaten , M Yunus ketika dikonfirmasi mengenai desakan pengusutan kasus dugaan Wabup mengatakan kalau terkait itu, kasusnya masih ditangani Kejari yang lama (sekarang Kejari Kota ).

"Masih ditangani Kejari yang lama, tidak dilimpahkan ke kita," jawabnya.

Mengingat kasus ini terkait dengan Pemkab , apakah tidak seharusnya ditangani Kejari Kabupaten . Menurut Yunus, karena pemekaran Kejari untuk kasus lama yang ditangani Kejari lama tetap disana.

"Kami hanya menangani kasus yang baru, meskipun locusnya di Kabupaten yang kasus lama tetap ditangani disana (Kejari lama)," pungkasnya. (ina/van)

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO