Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta Ketua RT 7 RW 2 Desa Gulomantung, Achmad Zainul Agus (kiri) bersama warga menunjukkan aset pemerintah yang akan disewakan ke swasta. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

Menurut Agus, warga Gulomantung khawatir aset itu akan disalahgunakan sehingga bisa berdampak hukum.

"Jadi, spanduk yang kami pasang juga untuk mengingatkan agar aset itu jangan diselewengkan, karena BPPKAD juga sudah pasang papan nama bertuliskan 'Dilarang Memanfaatkan Tanah Aset Pemerintah'," ungkapnya.

Sebagai ketua RT yang mendapatkan keluhan warga, Agus mengaku sudah bertanya kepada Lurah Gulomantung terkait kepastian penyewaan lahan tersebut.

"Sudah pernah kami tanya ke Lurah Gulomantung, Pak Jarot. Lurah bilang, nanti kalau sudah fix akan diberi tahu, diworo-woro ke warga. Namun, sampai sekarang tidak ada kabar," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset , Abdul Adhim, membenarkan jika aset berupa tanah di akan disewa salah satu perusahaan.

"Dari total aset tanah seluas 13.000 m2, yang disewa 2,000 m2," ucap Adhim saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia memastikan penyewaan aset oleh perusahaan sudah memenuhi prosedur. Mulai dari pengajuan ke BPPAKD yang ditindaklanjuti rapat dengan Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, Satpol PP, dan pihak terkait.

"Setelah dianggap tak ada persoalan dan semua setuju, saya ajukan ke Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman untuk minta persetujuan. Karena juga sudah mendapatkan pesetujuan Pak Sekda, kami langsung tindak lanjuti dengan penentuan surat ketetapan retribusi (SKR)," jelasnya.

Mengacu peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan tanah aset, lanjut Adhim, harga sewanya adalah Rp19.250 per m2.

"Kami minta perusahaan sewa selama 5 tahun, sehingga SKR ketemu sekitar Rp200 juta," terangnya.

Ia menjelaskan, pertimbangan DPPKAD menyewakan aset tanah tersebut antara lain untuk menambah pendapatan .

"Lokasi aset tanah merupakan lahan mati karena tak ada akses masuk, dan aset itu berupa embung sedalam sekitar 2 meter. Nantinya, kalau aset sudah disewa akan diuruk oleh penyewa," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO