Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi, Satpol PP Lumajang Putus Paksa Aliran Listrik Tower Bodong

Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi, Satpol PP Lumajang Putus Paksa Aliran Listrik Tower Bodong Kepala Satpol PP Lumajang Basuni saat memasang segel kembali di tower bodong milik CV. Data Link. foto: imron/BANGSAONLINE

Sejauh ini, pendirian tiang tower sudah tersebar di seluruh Lumajang dan rata-rata jenis menara yang terpasang untuk kepentingan provider komunikasi. “Dari data yang kami miliki, puluhan tower itu jenis telekomunikasi. Sebagian besar perusahaan pro vider menggunakan lahan di tengah-tengah lingkungan warga,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, pendirian menara tower itu dianggap oleh perusahaan provider sudah cukup meminta izin ke pihak kelurahan maupun kecamatan. Padahal, kata dia, sesuai aturan yang tertuang da lam perda, perizinan yang hanya mendapat rekomendasi itu tidak cukup. “Harus mengurus semua syarat yang ada di dalam Perda. Misalkan kepemilikan IMB dan Site-Plan,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati pihak PLN agar memutus aliran listrik. Selain itu, akan memanggil kembali pihak rekanan pemilik tower bodong. Jika tidak digubris surat maupun panggilan, maka akan menjadi ranah penyelidikan Pidsus Polres Lumajang. "Surat akan akan dikirim secepatnya," ungkapnya.

Sementara itu, ketua LSM Forum Kajian dan Pengembangan Wacana Lokal, Masduki SP mengatakan, sudah ada beberapa menara tower yang disegel. Hal ini disebabkan pihak pemilik tower tak lengkap memliki izin.

“Kami intensif melakukan pengawasan menara tower telekomunikasi yang tak berizin,” terang Masduki. Ia menduga, berdirinya tower tersebut melibatkan pejabat penting di . "Buktinya, sampai saat ini banyak tower yang sudah berdiri dan beroperasi," tambahnya.

Dua menara tower yang sudah disegel pada awal September 2015 lalu di antaranya berada di Kecamatan Padang desa Bodang dan Desa banjarwaru. “Penyegelan ini dilakukan karena bangunan menara tower itu tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPL), dan rencana tapak atau Site-Plan juga belum ada,” pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO