Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Tersangka Eko Harijadi, saat memberikan senjata yang digunakannya untuk menodong ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi, pelaku penodongan pistol ke pegawai konter HP di Plasa Marina, M Sofi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (6/12/2015).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan maraton, baik mengambil keterangan dari pelaku Eko Harijadi maupun korbannya, M Sofi, pihaknya langsung menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka.

“Tepat pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EH,” tegasnya dilansir lensaindonesia.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan bahwa senjata yang digunakan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak itu saat melakukan aksi penodongan merupakan jenis airsoft gun yang mirip jenis FN.

“Tersangka tidak memiliki Surat ijin kepemilikan senjata dari Polda Jatim dan hanya punya surat keanggotaan dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN),” tambahnya.

Namun, ada yang berbeda dari rilis Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait aksi penodongan yang dilakukan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak non-aktif, Eko Harijadi Budianto. Yakni, tersangka Eko tidak mengenakan kerpus sebagaimana tersangka dalam rilis lainnya.

Selama ini tersangka yang dirilis di polrestabes selalu mengenakan kerpus. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi tersangka satreskrim, tetapi satuan lain seperti satresnarkoba.

Eko juga tidak mengenakan pakaian warna orange seperti tersangka lainnya. Dia mengenakan pakaian biasa atau pakaian sipil.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan Eko sedang menjalani pemeriksaan saat pihaknya akan menggelar rilis. Makanya tersangka langsung diajak rilis di hadapan wartawan. "Kalau tersangka dari sel, baru memakai kerpus dan pakaian tahanan," kata Takdir.

Sementara GM PT Pelindo III cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi mengaku sangat menyesali perbuatannya di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri Press Release di Mapolrestabes Surabaya.

Menurutnya, sebagai pejabat publik tak sepaptutnya melakukan hal yang arogan dan memalukan tersebut. “Sebagai salah satu pejabat publik, saya membuktikan bahwa saya pribadi taat hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan dengan siap untuk ditahan atas kesalahan yang saya perbuat," tandasnya sambil menunduk.

Perlu diketahui, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi ini diamankan Polrestabes Surabaya setelah menodong M Sofi, karyawan konter HP di lantai III Plasa Marina Jl Margorejo, Sabtu (5/12/2015).

Akibat perbuatannya, pejabat BUMN ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. (len/rev)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO