APMP Jatim Desak Propam Periksa Penyidik dalam Kasus Dugaan Emas Ilegal di Bangkalan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim memeriksa Kompol Teguh Setiawan beserta tim penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Desakan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). Tuntutan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan kasus perdagangan emas ilegal, penggelapan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Toko Emas Sampoerna di Tanah Merah.

APMP Jatim menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyidikan perkara tersebut. Organisasi itu juga meminta agar profesionalitas penyidik dan mekanisme penanganan perkara dievaluasi secara menyeluruh.

Desakan tersebut muncul setelah APMP Jatim melakukan audiensi dengan Kanit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh Setiawan. Dalam pertemuan itu, menurut APMP Jatim, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan menggunakan tiga sampel emas yang diserahkan secara sukarela oleh pihak toko untuk diuji di laboratorium di Yogyakarta.

APMP Jatim mempertanyakan langkah tersebut karena menilai pemeriksaan terhadap tiga sampel emas belum cukup untuk menjawab berbagai dugaan pelanggaran yang mereka soroti.

Mereka meminta penyidik menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah memenuhi syarat hukum yang diperlukan.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong penyidik melakukan pengembangan terhadap dugaan pelanggaran lain, termasuk dugaan penggelapan pajak dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Menurut APMP Jatim, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.

Dalam tuntutannya, APMP Jatim meminta Bidpropam Polda Jatim menerima pengaduan masyarakat (dumas), memeriksa dugaan pelanggaran etik, serta mengevaluasi profesionalitas Kompol Teguh Setiawan dan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan. Selain itu, penerapan ketentuan perpajakan maupun TPPU diminta dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.

APMP Jatim turut mendesak Polda Jawa Timur meningkatkan transparansi penanganan perkara dengan menyampaikan perkembangan proses penyidikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (uzi/mar)