MADIUN, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terjadinya tiga insiden pengendara sepeda motor yang menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan kereta api dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, insiden pertama terjadi di Perlintasan JPL 71 Emplasemen Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Saat itu, masinis KA PLB 411A Commuter Line Dhoho melakukan emergency brake setelah melihat pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Kejadian kedua berlangsung di Perlintasan JPL 197 Km 123+462 Emplasemen Blitar pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB. Insiden ini mengakibatkan palang pintu barrier nomor 2 patah setelah tertabrak sepeda motor yang datang dari arah selatan ketika petugas sedang melayani perjalanan KA 421 Commuter Line Penataran.
Sementara itu, peristiwa ketiga terjadi di Perlintasan JPL 90 Km 103+517 petak jalan Baron-Kertosono pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Palang pintu perlintasan dilaporkan patah setelah ditabrak pengendara motor saat petugas sedang melayani perjalanan KA PLB 7044A Sangkuriang.
Dalam kejadian tersebut, pengendara diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Setelah insiden terjadi, pengamanan lalu lintas di lokasi dibantu petugas keamanan Stasiun Baron dan dilakukan koordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk mempercepat perbaikan fasilitas perlintasan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan rangkaian insiden yang terjadi akibat kelalaian pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi seluruh rambu, sinyal, maupun petunjuk yang diberikan petugas saat kereta api akan melintas.
Tohari menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perjalanan kereta api harus didahulukan dan setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” paparnya. (dro/mar)










