LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan lansia berinisial R (65), warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Korban R sebelumnya mengembuskan napas terakhir usai dihajar pelaku saat berupaya menyelamatkan seorang siswi SMP dari aksi dugaan kekerasan seksual pada Kamis (8/10/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kronologi peristiwa tersebut.
“Saat ini tahap penyidikan kami telah memeriksa empat orang sebagai saksi,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis (29/10/2026).
Meski status S telah dinaikkan menjadi tersangka, polisi hingga kini masih melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri. Petugas di lapangan terus dikerahkan untuk melakukan pengejaran.
“Sampai saat ini personel kami masih melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” tegas Hamzaid.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas motif dan rangkaian kejadian hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Perkembangan penanganan kasus ini juga akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan lagi nanti kepada teman-teman media dan masyarakat,” pungkasnya. (lmg/rev)










