Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Kota Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Adi Catur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi belanja fiktif dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan.

Adi Catur yang diketahui menjabat sebagai bendahara KONI Kota Pasuruan tersebut ditahan bersama Ketua KONI, Gangsar Sulistyarso. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp481 juta.

Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan modus merekayasa belanja fiktif.

Modus itu antara lain melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggunaan stempel palsu untuk memanipulasi laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah KONI.

Kasus dugaan belanja fiktif tersebut disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025. Setelah melakukan penyidikan dan memperoleh bukti yang dinilai cukup, kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjerat Adi Catur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Ugas, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan Adi Catur.

Ia menegaskan Pemkab Probolinggo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

"Kita hormati semua proses hukum yang masih berjalan. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan Adi Catur diberikan ketabahan menghadapi proses hukum ini," ujar Ugas Irwanto.

Lebih lanjut, Ugas menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang PNS yang berstatus tersangka tindak pidana juga berkaitan dengan ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) hingga ayat (3) yang disampaikan Ugas, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dan mencakup penahanan di rumah tahanan, tahanan rumah, maupun tahanan kota.

"Pemkab Probolinggo setelah menerima surat pemberitahuan secara resmi maka Bapak Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum," tegasnya. (ndi/van)