Kecelakaan Tewaskan Ibu dan Balita di Lamongan, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Pengemudi mobil biru yang menewaskan seorang ibu dan balita berusia 3 tahun di Jalan Raya Deandles ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi.

Tersangka berinisial MA (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, merupakan pengemudi mobil bernomor polisi N 1459 A.

Ia kini mendekam di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lamongan juga masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Salah satu hal yang diselidiki adalah dugaan pengemudi mengendarai kendaraan secara tidak wajar dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya, ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Hamzaid menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan ayat (5), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pasal tersebut mengatur tindakan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang hingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 312 mengatur ketentuan bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan atau meninggalkan tempat kejadian perkara. (van)