BPJS Kesehatan Permudah Peralihan dari PBI ke Peserta Mandiri Lewat Pandawa

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai untuk mendaftar sebagai peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional secara mandiri. 

Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan iuran dari pemerintah dapat lebih difokuskan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa program JKN turut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran peserta ditanggung oleh pemerintah.

Kendati demikian, status kepesertaan PBI tidak diberikan secara permanen. Penetapannya dilakukan berdasarkan data yang terus diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Data kepesertaan peserta PBI bersifat dinamis karena menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, hasil pemutakhiran data, perubahan tingkat kesejahteraan, maupun kebijakan pemerintah yang berlaku," kata Fitri, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung.

"Mekanisme tersebut dilakukan supaya penerima manfaat jaminan pelayanan kesehatan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Program JKN diselenggarakan dengan prinsip gotong royong. Karena itu, masyarakat yang memiliki kemampuan membayar diharapkan berpartisipasi melalui pembayaran iuran secara mandiri agar dukungan pembiayaan pemerintah dapat difokuskan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

“Jika kondisi ekonomi peserta sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri, kami harapkan bahwa peserta dapat secara sukarela melakukan perubahan segmen kepesertaan menjadi peserta segmen mandiri. Dengan demikian, kuota peserta PBI dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan,” paparnya.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi tanpa tatap muka bagi peserta yang ingin mengubah status kepesertaan dari PBI menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA.

Peserta cukup menghubungi nomor 0811 8165 165 dan mengikuti petunjuk layanan yang tersedia untuk mengajukan perubahan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Untuk mempermudah peserta yang mungkin terkendala jarak dan waktu ke kantor BPJS Kesehatan, peserta hanya perlu menghubungi nomor PANDAWA, kemudian memilih menu administrasi," katanya.

"Setelah memperoleh tautan layanan, peserta dapat memilih menu pengaktifan kembali status kepesertaan dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem dengan mudah dan dapat diakses selama 24 jam,” sambungnya.

Kemudahan layanan tersebut dirasakan oleh Asmawati (60), warga Kabupaten Tulungagung, yang memilih mendaftar sebagai peserta PBPU setelah tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI.

Menurut dia, kepesertaan JKN menjadi kebutuhan penting untuk menjamin akses layanan kesehatan, terutama di usia lanjut dan dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih.

“Menurut saya, kalau memang mempunyai kondisi ekonomi yang cukup, tidak perlu menunggu didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta JKN. Saya juga butuh untuk berobat karena keluhan penyakit lambung, jadi saya langsung daftar JKN. Bisa memilih kelas tiga sesuai kemampuan, kalau sudah punya JKN hati tenang,” ucapnya. (fer/mar)