JAKARTA, BANGSAONLINE.com – BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga 23 Oktober 2026, sisa dana Rp4,9 triliun masih dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang dalam proses verifikasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut telah diterima pada 14 Oktober 2026. Dana itu secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk kebutuhan operasional rutin BPJS Kesehatan.
"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," terang Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Dengan mekanisme tersebut, realisasi penyaluran bantuan dapat dipantau sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski dana bantuan telah diterima, pembayaran klaim tidak dilakukan secara otomatis. Setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen, persyaratan administrasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN," tambah Rizzky.
Terkait ketentuan pembayaran, Rizzky menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Dukungan pendanaan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan juga direncanakan berlanjut. Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN karena berkaitan dengan keberlangsungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Melalui jaringan tersebut, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Rizzky mengatakan, jaringan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di berbagai wilayah Indonesia.
Ia juga mengimbau peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaan agar dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
(fer/van)










