Obat dari Faskes Kosong? Jangan Buru-buru Beli Sendiri, Ini Pesan Kepala BPJS Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Gresik memberikan edukasi resmi mengenai hak penjaminan obat bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami regulasi pelayanan obat secara utuh, terutama saat fasilitas kesehatan (faskes) menginformasikan adanya kekosongan stok obat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi Program JKN, obat-obatan merupakan komponen yang dijamin sepenuhnya dan sudah termasuk dalam paket biaya pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tidak terburu-buru membeli obat sendiri saat mendapati stok kosong di instalasi farmasi faskes.

"Sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan ke pihak faskes, baik puskesmas maupun rumah sakit, menggunakan sistem paket komprehensif (all-in) seperti kapitasi dan INA-CBGs. Di dalam paket pembiayaan tersebut, seluruh hak obat pasien sudah dihitung dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tanggung jawab mutlak penyediaan obat berada di pihak fasilitas kesehatan, bukan peserta yang harus mencari atau membelinya sendiri," papar Janoe, Jumat (23/10/2026).

Janoe mengatakan, pihak faskes wajib menjalankan mekanisme administratif dan klinis internal, agar layanan medis tetap berjalan tanpa membebani pasien dengan biaya tambahan. Adapun mekanismenya disebutkan Janoe antara lain, substitusi obat berzat aktif sama yakni apoteker di faskes berwenang memberikan obat alternatif pengganti (seperti mengalihkan dari obat bermerek ke obat generik) yang memiliki zat aktif, khasiat, kekuatan, dan fungsi medis yang sama sesuai daftar Formularium Nasional (Fornas).

“Kemudian ada mekanisme pengadaan darurat lewat jejaring, dalam hal ini faskes wajib mencarikan obat alternatif melalui apotek jejaring atau fasilitas kesehatan mitra terdekat yang memiliki stok,” kata Janoe.

“Peserta berhak mengambil obat tersebut di jejaring mitra secara gratis. Terakhir ada mekanisme anggaran internal yang artinya jika dalam kondisi mendesak obat harus diperoleh dari luar, maka manajemen faskes yang berkewajiban menyediakannya menggunakan anggaran internal faskes, bukan dibebankan sebagai biaya mandiri peserta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bahwa tata kelola obat dalam program JKN melibatkan rantai pelayanan yang melibatkan berbagai instansi sesuai regulasi yang berlaku. Dimulai dari pemerintah pusat, pemda, dan faskes akan bertanggung jawab penuh atas ketersediaan fisik obat, pengadaan melalui sistem e-catalogue, serta kelancaran distribusinya di fasilitas kesehatan masing-masing.

“BPJS Kesehatan bertanggung jawab penuh untuk membayar biaya pelayanan kesehatan secara tepat waktu. Di dalam pembiayaan tersebut, sudah mencakup seluruh komponen obat-obatan yang dikonsumsi oleh peserta selama perawatan. Tugas kami di BPJS Kesehatan adalah menjaga kelancaran arus pembiayaan ke faskes. Dengan pembiayaan yang lancar, faskes memiliki kapasitas yang sehat untuk mengelola logistik obatnya secara disiplin demi hak masyarakat,” pungkas Janoe.