Obat Resep BPJS Kosong? Jangan Khawatir, Peserta JKN Bisa Dapat Alternatif Sesuai Ketentuan Medis

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir ketika obat resep dokter sedang kosong. Peserta JKN dapat meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan (faskes) mengenai solusi yang bisa dilakukan agar pelayanan tetap berjalan.

“Peserta tidak perlu bingung ketika menghadapi kondisi kekosongan obat. Pelayanan dipastikan akan tetap berjalan, termasuk melalui pemberian obat pengganti yang sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga dapat meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan,” beber Wahyu, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, dalam penyelenggaraan JKN, pelayanan obat mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), yaitu daftar obat yang menjadi pedoman dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Apabila obat yang dibutuhkan mengalami kekosongan, faskes perlu mengupayakan pemenuhan kebutuhan tersebut sesuai ketentuan.

Salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan obat pengganti dengan zat aktif yang sama. Namun, penggantian tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan medis pasien serta pertimbangan tenaga medis agar terapi yang diberikan tepat dan aman.

Selain itu, penanganan kekosongan obat juga berkaitan dengan pengelolaan persediaan dan koordinasi antara faskes dengan pihak terkait. Apabila pengadaan obat melalui katalog elektronik mengalami kendala hingga menyebabkan kekosongan stok, faskes dapat menempuh mekanisme pengadaan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta JKN yang mendapati obat resepnya sedang kosong sebaiknya terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Peserta tidak perlu langsung mencari atau mengganti sendiri obat yang dibutuhkan tanpa berkonsultasi dengan tenaga medis.

“Dengan demikian, peserta tidak perlu langsung mencari sendiri obat yang kosong, melainkan dapat meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Melalui pemahaman yang tepat dan koordinasi antara pihak terkait, ketersediaan obat diharapkan dapat terus diupayakan agar peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pentingnya informasi yang jelas mengenai ketersediaan obat juga dirasakan Tuti, salah satu peserta JKN. Menurutnya, penjelasan dari petugas kesehatan membantu pasien memahami obat yang diresepkan maupun alternatif yang dapat digunakan sesuai anjuran dokter.

Bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan, informasi tersebut memberikan ketenangan karena mereka mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika obat yang dibutuhkan tidak tersedia.

“Menurut saya, informasi yang jelas sangat penting bagi pasien. Kalau ada obat yang sedang kosong, kami berharap petugas menjelaskan solusinya sehingga pengobatan tetap bisa dilanjutkan sesuai arahan dokter. Dengan begitu, kami sebagai peserta merasa lebih tenang saat menjalani pengobatan,” ungkapnya. (*)