MADIUN,BANGSAONLINE.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh manfaat sejumlah alat bantu kesehatan, mulai dari kacamata hingga kruk, sesuai indikasi medis, rekomendasi dokter, dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa perlindungan JKN tidak hanya mencakup pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga kebutuhan alat bantu kesehatan tertentu bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
“JKN hadir memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk beberapa alat bantu kesehatan yang dibutuhkan peserta JKN berdasarkan indikasi medis dan resep dari dokter spesialis,” jelas Ita, Rabu (7/10/2026), di kantornya.
Ia menerangkan, salah satu alat bantu kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah kacamata. Peserta dengan hak rawat kelas 3 mendapatkan manfaat maksimal Rp165.000, kelas 2 maksimal Rp220.000, dan kelas 1 maksimal Rp330.000.
Pemberian kacamata dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali, sesuai ketentuan medis dan berdasarkan resep dokter spesialis mata.
Selain kacamata, peserta JKN juga bisa mendapatkan alat bantu dengar dengan nilai manfaat maksimal Rp1.100.000. Alat tersebut dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis dan resep dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Bagi peserta yang membutuhkan prostesa atau alat pengganti anggota gerak, tersedia manfaat maksimal Rp2.750.000. Pemberiannya dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.
Sementara itu, prostesa gigi mendapatkan manfaat maksimal Rp1.000.000 dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.
Manfaat alat bantu kesehatan lainnya mencakup korset tulang belakang dengan nilai maksimal Rp385.000, collar neck atau penyangga leher maksimal Rp165.000, serta kruk maksimal Rp385.000. Pemberian setiap alat bantu tersebut tetap harus memenuhi indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Ita mengimbau peserta JKN untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter apabila membutuhkan alat bantu kesehatan. Konsultasi diperlukan untuk memastikan jenis alat yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi medis sekaligus memenuhi persyaratan Program JKN.
“Peserta dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk memastikan kebutuhan alat bantu sesuai kondisi medis. Dengan begitu, pelayanan yang diterima dapat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Program JKN,” tuturnya.
Manfaat tersebut juga dirasakan Kurniawan, salah seorang peserta JKN. Ia menilai alat bantu kesehatan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Melalui pelayanan sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, ia merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan alat bantu kesehatan.
Menurutnya, manfaat tersebut memberikan ketenangan karena kebutuhan kesehatan dapat dipenuhi melalui program jaminan kesehatan yang diikutinya.
“Menurut saya, ini sangat bermanfaat bagi peserta, karena kebutuhan kacamata juga cukup penting untuk menunjang aktivitas. Saya bersyukur menjadi peserta JKN karena manfaatnya ternyata cukup luas,” ungkapnya.
Keberadaan manfaat alat bantu kesehatan dalam Program JKN diharapkan dapat membantu peserta memenuhi kebutuhan medisnya sesuai ketentuan.
Dengan memahami prosedur dan berkonsultasi dengan dokter, peserta dapat mengetahui jenis manfaat yang dapat diakses berdasarkan kondisi kesehatannya. (*)










