BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI JK Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengimbau peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk rutin memeriksa status kepesertaan mereka.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya penyesuaian data penerima bantuan yang berdampak pada status kepesertaan sebagian peserta.

Pemeriksaan status kepesertaan dinilai penting agar peserta dapat mengetahui apakah perlindungan JKN masih aktif atau perlu melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, seperti Microsite PASTI JKN, Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut perubahan status peserta PBI JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 tidak termasuk kelompok sasaran penerima bantuan iuran JKN.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan menyatakan, masyarakat yang masuk kategori desil 6 sampai desil 10, tetapi merasa kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat melakukan pembaruan data sosial ekonomi melalui pemerintah daerah.

Peserta diberikan waktu hingga 90 hari untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Selain itu, informasi terkait status kesejahteraan sosial juga dapat diakses melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Rizzky menjelaskan, pembaruan data menjadi langkah penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” paparnya.

Sementara itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk beralih ke segmen peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

BPJS Kesehatan juga membuka kesempatan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak penonaktifan serta sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta memenuhi persyaratan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” ucap Rizzky.

BPJS Kesehatan menegaskan, pemutakhiran data penerima bantuan dilakukan secara berkala guna memastikan bantuan iuran diberikan secara tepat sasaran. Karena itu, peserta diharapkan aktif memantau status kepesertaannya agar hak atas layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala.

“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Rizzky. (fer/mar)