Desil 1-5 Tapi Status Kepesertaan JKN Nonaktif? Ini Langkah yang Dianjurkan BPJS untuk Peserta PBI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk mengecek status kepesertaan. Hal ini disampaikan menyusul ramainya isu penonaktifan karena adanya pemutakhiran data penerima bantuan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga terkait.

Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5, maka tidak termasuk dalam sasaran penerima PBI JK.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” kata Rizzky, Kamis (29/10/2026).

Bagi masyarakat yang masuk kategori desil 6–10 tapi kondisi sebenarnya masih tergolong kurang mampu, masih ada kesempatan untuk memperbarui data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan keadaan terkini.

Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Untuk memeriksa informasi tingkat kesejahteraan sosial ekonomi, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Rizzky menegaskan, pembaruan data penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Oleh sebab itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat, perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” jelasnya.

Sebaliknya, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri, diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri. Dengan begitu, perlindungan kesehatan tetap terjaga sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukannya, peserta dapat melapor ke Dinsos setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinsos mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Dengan demikian, peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat menggunakan sejumlah kanal layanan resmi BPJS Kesehatan seperti microsite PASTI JKN, aplikasi Mobile JKN, Whatsapp Pandawa di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky mengingatkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky. (fer/msn)