BPJS Kesehatan Gresik Pastikan Dana Bantuan Digunakan untuk Pembayaran Klaim RS

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp10 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk mendukung kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan menjaga keberlangsungan pelayanan bagi peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dana tersebut difokuskan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana bantuan tersebut tercatat mencapai Rp5,1 triliun.

Sementara sisanya sebesar Rp4,9 triliun dialokasikan untuk pembayaran klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan terselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan dana bantuan yang diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026 digunakan secara khusus untuk membayar klaim fasilitas kesehatan peserta JKN.

"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," paparnya.

Menurut dia, pencatatan yang dilakukan secara terpisah bertujuan untuk memastikan penggunaan dana dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan peruntukannya.

Meski dana bantuan telah tersedia, proses pembayaran klaim tetap harus melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengajuan klaim wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen sebelum dapat dibayarkan.

"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi," kata Janoe. 

"Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN," sambungnya.

Ia menjelaskan pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender. Capaian tersebut menunjukkan pembayaran klaim telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Selain bantuan yang telah disalurkan, pemerintah juga merencanakan penyaluran bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.

Janoe menegaskan pembayaran klaim merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan Program JKN. Melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Secara nasional, jumlah peserta JKN hingga 1 Oktober 2026 telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Cakupan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah.

Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Gresik, pelayanan didukung oleh 183 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit, dan 100 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.

Selain memastikan ketersediaan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan agar dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan.

"Kami juga mengimbau para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," ucap Janoe.

Kemudahan layanan digital JKN turut dirasakan peserta asal Kabupaten Gresik, Irfi Azliva. Ia mengaku terbantu dengan fitur antrean daring melalui Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengatur waktu kunjungan ke fasilitas kesehatan.

“Saya sangat senang karena jika mau memanfaatkan JKN sekarang mudah, bisa hanya melalui handphone. Misalnya, saya pernah ambil antrean lewat Aplikasi Mobile JKN. Jadi bisa dari rumah, dan langsung datang saja ke klinik karena di aplikasi ada estimasi waktu tunggu,” paparnya. (red)