GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan, sepanjang memenuhi persyaratan dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat.
Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 tidak termasuk kelompok sasaran penerima bantuan iuran PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Janoe, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, masyarakat yang tercatat dalam kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data apabila tidak sesuai dengan keadaan terkini. Peserta diberikan waktu 90 hari untuk melakukan pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk mengetahui data tingkat kesejahteraan yang tercatat, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sebaliknya, peserta yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen peserta mandiri. Dengan begitu, perlindungan kesehatan tetap dapat dilanjutkan meskipun tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Janoe.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK telanjur dinonaktifkan, sementara peserta masih membutuhkan pelayanan kesehatan?
Janoe menjelaskan, terdapat mekanisme pengajuan pengaktifan kembali atau reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan apabila masih memenuhi kriteria dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan pengaktifan kembali kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali kepesertaannya. Dengan demikian, peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Janoe.
Agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta JKN juga diimbau rutin memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah kanal resmi. Salah satunya melalui microsite PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Janoe.
Pentingnya memeriksa status kepesertaan juga dirasakan Nadya Fauzia (28), salah seorang peserta PBI JK di Kabupaten Gresik. Ia mengaku rutin menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.
“Saya selalu mengandalkan Aplikasi Mobile JKN untuk segala hal. Utamanya mengecek kepesertaan saya aktif atau tidak. Hal tersebut lantaran saya tidak mengetahui secara pasti sampai kapan saya dijamin sebagai peserta PBI JK. Jadi nanti ketika diketahui tidak aktif, maka bisa langsung mengalihkan ke mandiri sehingga jika butuh berobat sewaktu-waktu tidak ada kendala,” cetusnya.










