Respons Aduan Warga, Polres Lamongan Bubarkan Balap Liar di Paciran, 12 Motor Knalpot Brong Ditindak

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menindak 12 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Patroli Skala Besar yang digelar pada Jumat dan Sabtu malam, 6–7 November 2026.

Patroli tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus merespons aduan warga terkait maraknya gangguan keamanan selama akhir pekan.

Patroli gabungan yang melibatkan Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satsamapta, serta Polsek jajaran itu menyisir seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Sasaran operasi meliputi peredaran minuman keras tanpa izin, penggunaan knalpot brong, hingga aksi balap liar.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak dan memberikan sanksi tilang kepada 12 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, petugas juga membubarkan aksi balap liar di jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.

Sejumlah kendaraan yang ditemukan di lokasi balap liar turut disita petugas untuk diproses sesuai ketentuan tilang.

Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa patroli serupa akan terus digalakkan guna mencegah gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang membahayakan keselamatan jalan," ujar Ipda Hamzaid, Minggu (8/11/2026).

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. (van)