LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap dua remaja yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik U (38), warga Dusun Demungan, Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban berada di teras rumah.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Maduran melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah Desa Pringgoboyo dan sekitarnya, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya pencurian ternak jenis ayam.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (3/11) sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong," jelas Ipda Hamzaid, Rabu (4/11/2026).
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Maduran untuk dimintai keterangan, kedua terduga pelaku mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor milik paman salah satu dari mereka.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang diduga telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.
"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang menurut pengakuan keduanya telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu jaket atau hoodie berbahan kain berwarna hitam, satu kaus lengan pendek berwarna hitam bertuliskan 303, satu kaus lengan pendek berwarna hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta satu buku BPKB sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi L-2883-NA.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Hamzaid.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. (van)










