Tipu 17 Orang Lewat Arisan Online, Wanita Asal Lamongan Ditangkap di Batam, Kerugian Rp132 Juta

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Lamongan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

HCA diduga terlibat penipuan bermodus arisan daring yang merugikan belasan korban hingga Rp132.033.000.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus penipuan ini bermula pada Mei 2026, ketika HCA gencar menawarkan slot arisan melalui status WhatsApp.

Untuk menarik minat calon korban, pelaku turut menampilkan testimoni palsu yang seolah-olah menunjukkan keberhasilan anggota sebelumnya.

Pelaku menawarkan slot arisan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. HCA menjanjikan keuntungan berlipat ganda yang akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Tertarik dengan penawaran tersebut, korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka," ujar Ipda M. Hamzaid dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Masalah mulai terungkap ketika waktu pencairan tiba. AZL ternyata tidak kunjung menerima uang yang dijanjikan.

Korban kemudian mendatangi rumah HCA di Kecamatan Kembangbahu untuk meminta penjelasan sekaligus menagih haknya. Namun, rumah tersebut sudah kosong dan HCA diduga telah melarikan diri.

Merasa dirugikan, AZL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan HCA yang berada di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kota Batam, sebelum akhirnya menangkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AZL bukan satu-satunya korban. Polisi mencatat sedikitnya 16 korban lainnya diduga turut menjadi korban penipuan bermodus arisan daring tersebut.

Saat ini, HCA telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mendalami kasus tersebut guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka. (van)