Sakit Hati Ibu Diusir, Warga Driyorejo Gresik Gergaji Kakak Kandungnya Sendiri

Sakit Hati Ibu Diusir, Warga Driyorejo Gresik Gergaji Kakak Kandungnya Sendiri Pelaku ketika diamankan di Polsek Driyorejo. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lantaran diduga sakit hati, Imam Safi’i (34), warga Tenaru Kecamatan Driyorejo, nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Cipto Hadi (50) dengan cara menggergajinya.

Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati, setelah mengetahui bahwa ibunya Kasiatin (65) hendak diusir oleh Cipto dari rumahnya.

Kejadian naas itu berawal pada hari Rabu (9/12) pekan lalu. Sekitar pukul 18.00 WIB, Imam Safi’i pulang ke rumah ibunya yang bersebelahan dengan rumah korban, Cipto Hadi, dalam keadaan mabuk. Di saat bersamaan, Imam Safi'i mendengar kabar jika kakaknya mengusir ibunya.

Namun, Siti Suaidah, kakak korban, memarahi Imam Safi'i karena pulang-pulang mabuk. Karena terbawa pengaruh alkohol, pelaku tidak terima dan menganiaya Siti Suaidah, dengan tangan kosong.

Tahu kejadian itu, keponakan Siti, Sella, berusaha untuk melerainya. Usai menganiaya Siti Suaidah, pelaku mengamuk sambil berteriak memanggil nama Cipto Hadi.

Tahu adiknya mengamuk dan mencarinya, Cipto melarikan diri namun terjatuh. Pelaku pun langsung menggorok Cipto. Akibat ulah adiknya, Cipto mengalami luka robek di bagian tubuhnya, yaitu punggung, kepala sebelah kanan dan kiri, leher belakang serta daun telinga nyaris putus.

Beruntung kejadian tersebut ketahuan tetangga korban. Mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Driyorejo.

Sementara Kapolsek Driyorejo, Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Suparmin, menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berawal saat petugas melakukan pengawalan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju Kecamatan.

Namun, di tengah perjalanan pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada percobaan pembunuhan yang dilakukan Imam Syafi’i terhadap Cipto Hadi.

Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TPK). ”Saat petugas sampai di TKP, aksi itu masih terus dilakukan oleh pelaku. Namun setelah ada tembakan peringatan aksi tersebut berhenti,” ujarnya.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) satu buah gergaji besi. “Pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 53 KUHP Subsidair 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan kurang lebih 15 tahun penjara,” terangnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO