APBD Sumenep 2016 Belum Rampung, Bupati dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian

APBD Sumenep 2016 Belum Rampung, Bupati dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. foto: faisal/ BANGSAONLINE

”Dalam peraturan sudah sangat jelas. Penyampaian Raperda RAPBD itu harus disampaikan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Kalau tidak, maka Kepala Daerah dan semua Anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam bulan,” tegas politisi PKB itu.

Ia selaku pimpinan di internal mengatakan telah menyampaikan semua itu kepada semua anggotanya. Namun, upaya baik tersebut tidak mendapat respon positif dari bawahannya. ”Ya mau bagaimana lagi, biarkan meskipun DAU tidak cair. Kami sudah legowo kok. Jadi, saya tinggal bagaimana maunya teman-teman di DPRD,” terangnya.

Sementara Pengamat Hukum Asal Kabupaten Sumenep, Rausi Samorano, menyayangkan belum tuntasnya pembahasan APBD tahun 2016. Sebab, peraturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) nomor 53/2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, pembahasan RAPBD harusnya sudah selesai dilakukan. ”Ini yang kami tidak mengerti. Pembahasan KUA PPAS terkesan dikesampingkan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan APBD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk diselesaikan, karena jika tidak selesai sampai tahun anggaran baru, maka semua program pembangunan dipastikan tidak akan jalan.

Sehingga, apabila itu terjadi masyarakat Sumenep yang akan menjadi korban. ”Kami tidak ingin hal itu terjadi. Makanya pembahasan itu segera dituntaskan, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” pintanya. (smn1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO