Nelayan Glondonggede Tuban anggap PT Holcim Indonesia Ingkar Janji

Nelayan Glondonggede Tuban anggap PT Holcim Indonesia Ingkar Janji Rumah ikan buatan PT Holcim. Para nelayan Glondonggede juga menganggap rumah ikan ini tak efektif. foto: suwandi/ BANGSAONLINE Hapus

TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Holcim Indonesia Tbk, perusahaan semen di Tuban, dinilai telah membohongi nelayan Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo. Pasalnya, hampir 10 bulan ini pengganti uang kompensasi untuk kerusakan alat tangkap ikan tak kunjung cair.

Kini para nelayan resah. Selain tidak mendapat ganti rugi untuk alat tangkap ikan yang rusak, kini tangkapan ikan para nelayan juga makin sepi. Hal ini berbeda sebelum pelabuhan milik pabrik asal Swiss ini berdiri di mana hasil tangkapan ikan nelayan selalu melimpah karena tumbuhan karang dan berbagai ikan masih ada di sekitar perairan Desa Glendonggede dan sekitarnya.

“Hampir 10 bulan sejumlah nelayan tak mendapatkan bantuan kompensasi dari pihak PT Holcim,” ucap Supari, nelayan setempat kepada awak media, Senin (28/12).

Ia menuturkan, sebelumnya Holcim sudah berjanji akan memberikan kompensasi kepada nelayan. Kompensasi diberikan akibat atau efek dari aktivitas kapal pembuat pelabuhan yang membuat alat tangkap ikan pada rusak.

“Kami minta pihak segera tanggap. Padahal Holcim memiliki CSR, sebaiknya ya melalui CSR itu perusahaan peduli denga warga ring 1,” pintanya

Sementara warga lain, Shodikin mengatakan bahwa dulu pernah ada bantuan akibat dampak aktivitas kapal keruk pembuatan pelabuhan ini. "Setiap perahu mendapat jatah Rp 250 ribu, tetapi sampai saat ini sudah tidak diberlakukan," akunya.

“Hampir 10 bulan ini tidak menerima CSR dari Holcim,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communication East Java PT Holcim, Indriani Siswati menyatakan bahwa Holcim sudah memberikan bantuan pada nelayan.

"Contohnya pembuatan rumah ikan maupun melalui kegiatan yang lain. Jadi tidak benar itu kalau Holcim tidak peduli pada nelayan,” jawabnya saat dihubungi melalui selulernya.

Terkait ganti rugi alat tangkap nelayan yang rusak Indri menjelaskan, ganti rugi itu harus melalui lembaga ke lembaga. Pengajuan itu, kata Indri, dapat melalui rukun nelayan maupun lembaga nelayan lain.

"Holcim tidak serta merta dapat memberikan ganti rugi secara personal tapi harus melalui lembaga," dalihnya.

“Tetapi sampai saat ini kami belum menerima pengajuan maupun persyaratan terkait ganti kerusakan alat tangkap ikan tersebut,” klaimnya. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO