Usut Kasus 'Papa Minta Saham', Jaksa Agung: Saya sudah Perintahkan Panggil Novanto

Usut Kasus Jaksa Agung M. Prasetyo. foto: tempo

Sementara soal pengusaha Riza Chalid, Prasetyo mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Nanti ada waktunya kami menyatakan sikap (terkait Riza)," kata dia.

Tim penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan anggota staf Setya Novanto bernama Dina. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Komisaris sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.

Kasus Setya Novanto ini terungkap setelah Sudirman Said melaporkan lobi itu kepada Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam lobi-lobi di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015, hadir pula Riza Chalid.

Dalam lobi itu, Setya Novanto meyakinkan Maroef bahwa Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan bisa membantu dan perlu 20 persen saham untuk Jokowi dan Wakil Presiden Kalla. Setya Novanto bahkan meminta investasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Urumuka, Papua.

Majelis Kehormatan Dewan memutuskan, Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi yang dijatuhkan. Setelah putusan itu, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, Golkar mendapuk dia menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Di sisi lain, Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto menyatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil kliennya. Menurut dia, pemanggilan Setya selaku anggota legislatif sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti mensyaratkan izin Presiden.

"Dan sebaiknya Kejagung menunggu hasil penyidikan Mabes polri terkait laporan illegal recorder dan pelanggaran ITE yang diadukan Pak Setya," kata Firman seperti dilansir Tempo. (det/kcm/tmp/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO