SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya mendorong revisi Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasalnya menurut anggota Komisi B, Achmad Zakaria, banyak restoran yang tak transparan menunjukkan kepada konsumen terkait pengenaan PPN pada nota pembayarannya.
“Banyak yang tak mencantumkan nota pajak 10 persen, makanya perlu revisi perda,” terangnya.
BACA JUGA:
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
- Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Padahal menurut Politisi PKS ini, sesuai Perda 4 Tahun 2011, pasal 15 ayat 2, ada kewajiban dari wajib pajak untuk mencantumkan nota pajak 10 persen. Namun, ironisnya dalam praktiknya pelanggaran tersebut justru tak ada tindakan.
“Bunyinya di aturan wajib, tapi kalau nggak juga gak apa-apa,” kata Alumnus FMIPA Institut teknologi Sepeuluh (ITS) Nopember Surabaya.
Zakaria mengungkapkan, bukan hanya nota pajak, saat ini banyak restoran yang juga tak mencantumkan papan atau stiker yang mengkoneksikan tempat usaha itu dengan Dinas Pajak.
“Minimal di tembok depan restoran dipasang tulisan kalau restoran ini membayar pajak ke Dispenda,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya