Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi

Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria,

Menurutnya, jika obyek pajak tak mencantumkan nota pajak maupun papan pemberitahuan, sementara konsumen telah mengenakan pajak bisa dilaporkan ke Dinas Pajak.

Zakaria mengharapkan, perubahan aturan bukan hanya Perda, namun juga Peraturan Walikota. Perubahan itu guna meyakinkan konsumen, bahwa restoran yang ada memenuhi kewajiban membayar pajak.

Perwali 40 tahun 2005 tentang pemeriksan terhadap wajib pajak dan restoran perlu direvisi, karena masa berlakuknya sudah sekitar 10 tahun

“Harus ada inovasi dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak. Misal kewajiban mencantumkan pajak di struk pembayaran, kan belum ada perwalinya,” ujarnya.

Sementara mengenai sistem Pajak On line, Anggota Komisi B ini menambahkan, hal itu berkaitan dengan Perda inisiatif pemungutan pajak hotel restoran dan parkir secara online, Peraturan tersebut berbeda dengan Perda yang mengatur pajak daerah. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO