Sengketa Tanah 7000 Meter RSUD Sidoarjo, Kedua Pihak Sepakat Damai

Sengketa Tanah 7000 Meter RSUD Sidoarjo, Kedua Pihak Sepakat Damai MILIK WARGA: Tanah beserta bangunan RSUD Sidoarjo yang digugat oleh ahli waris. foto: nanag ichwan/ BANGSAONLINE

Sementara Kabag Hukum Pemda Sidoarjo, Heri Soesanto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dana untuk pembayaran tanda jadi atau DP, sebesar 4 Miliar. "Untuk pembayaran selanjutnya ikut PAK 2016 , kalau masih kurang APBD 2017," ungkapnya.

Dalam berkas perkara dijelaskan, tanah seluat 7000 meter di atas bangunan milik RSUD Sidoarjo itu milik dari HR. Sodharsono (alm meninggal 04 Nopember 2008) yang menikah dengan HJ. Chotijah (alm) dikaruniai 6 orang anak sebagai berikut Edy Rachmad yang sudah almarhum.

Kemudian anak kedua Hj. Rahmawati (58), Rachyayatie, SH (56), Ratnawati (54), Taufik Hidayat (48) dan Ernie Soedarsono yang kelimanya masih hidup dan merupakan penggugat kepada pemerintah Sidoarjo.

Sebelum HJ. Chotijah meninggal tanggal 16 Juli 2008, ia memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan semasa hidupnya pula anak pertama HJ. Chotijah dan HR. Soedharsono yaitu Edy Rachmad memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 162 luas 2054 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

Semasa hidupnya, Edy Rachmad tidak pernah menikah dan tidak pula memiliki anak sampai dengan meninggalnya pada 27 Oktober 2014. Bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 164 luas 2145 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Penggugat III adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 170 luas 882 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Para Penggugat adalah pewaris tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 an. Hj. Chotidjah (alm)d an Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 162 luas 2054 m2.

Sengketa ini bermula saat pihak warga sebagai penggugat, mengklaim tanah seluas 7000 meter persegi adalah hak milik atau hak waris secara sah. Para penggugat menegaskan kalau pembangunan rumah sakit di atas obyek sengketa tersebut melawan hukum, sehingga sejak dikeluarkannya sertifikat tersebut di atas pada 14 Mei 2007 pemilik tanah merasa hak-haknya dilanggar secara hukum.

Sehingga pihak pengguggat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp. 7.459.200.000 (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) karena tidak dapat menikmati obyek sengketa sejak tahun 2007 silam.

Upaya hukum yang dilayangkan oleh pihak penggugat yakni somasi pada tanggal 20 Oktober 2015 kliennya kepada tergugat I dengan tembusan kepada tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, yang pada intinya menjelaskan posisi para penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah agar tanah tersebut dibeli sesuai ketentuan yang berlaku.

Para penggugat mengajukan gugatan terhadap beberapa instansi terkait seperti Bupati Sidoarjo, kedua Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ketiga, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kabupaten Sidoarjo, Keempat, Dirut RSUD Sidoarjo, dan Kelima kepala kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo. (nni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO