PMII Demo Kejari Lamongan, Protes Kepala BLH Tidak Ditahan Meski jadi Tersangka

PMII Demo Kejari Lamongan, Protes Kepala BLH Tidak Ditahan Meski jadi Tersangka PROTES: Aksi PMII Unisla saat demo di depan kantor Kejari Lamongan, Senin (15/2). foto: nurqomar/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (15/2).

Aksi yang dilakukan pengurus PMII ini memprotes Kejari yang masih membiarkan Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Lamongan, Sukiman, bebas dan menjabat sebagai Kepala BLH. Padahal sudah lima bulan berlalu Sukiman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Sukiman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi pembangunan listrik tenaga sampah sejak tahun 2015 lalu tak kunjung dijebloskan ke dalam tahanan dan masih menjabat sebagai kepapa BLH,” ucap Kordinator lapangan, Nazarudin.

PK PMII Unisda menilai hukum di Lamongan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. “Anggaran Rp 2,4 miliar dijadikan proyek gratifikasi dan diketahui sudah Rp 200 juta yang diselewengkan,” lanjutnya.

Dalam aksinya, PK PMII mengajukan tuntutan di antaranya, mencopot jabatan kepala BLH yang tersandung kasus korupsi dan meminta Sukiman segera dijebloskan ke penjara. “Kita belum menemukan keadilan,” teriak Nazarudin.

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Edy Subhan,SH yang didampingi Kasintel Budiyanto menjelaskan kepada para mahasiswa, bahwa pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Lamongan. "Kita segera limpahkan berkasnya ke JPU, mudah-mudahan akhir Februari ini tuntas. Soal dipenjarakannya Kepala BLH akan dipertimbangkan," kelitnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO