KPK Bidik Rekening Bupati Nganjuk, Panggil 4 Rekanan, Anggota DPRD Target Berikutnya

KPK Bidik Rekening Bupati Nganjuk, Panggil 4 Rekanan, Anggota DPRD Target Berikutnya Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman. foto: pdiperjuanganjatim.com

Hingga berita ini ditulis pihak Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman belum bisa di konfirmasi terkait duganan rekening gendut tersebut

(BACA: KPK Periksa Bupati Nganjuk, Wabup dan Kabag Humas Kompak Ngaku tak Tahu)

Pengamat dan praktisi hukum Firman Adi.SH.MH yang ketua DPC PRADI Nganjuk, mengatakan, sepertinya bidikan KPK itu ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry seperti yang termaktub dalam ketentuan pasal 1 angka (1), pasal 3, 4 dan 5 UU no 8 tahun 2010 yang ditujukan pada oknum tertentu. “Dalam TPPU itu ada strategi yakni follow the money and follow the crime. Artinya, telusuri atau ikuti dan ikuti jaringan kejahatannya,“ ujar Firman Adi.

(BACA: Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa KPK, Bupati Nganjuk Cegat Pengendara Motor di Pinggir Jalan)

Firman menganalisis, asumsi perbuatan melawan hukum yang dibangun KPK adalah adanya pribadi yang melakukan tindakan pengelolaan harta yang berasal dari hasil korupsi. “Karena ini merupakan upaya untuk menelusuri aliran uangnya yakni konsep follow the money. Maka seluruh jaringan dari mana uang tadi berasal tentunya akan menjadi telaah perbuatan pidana juga“ katanya.

Menurut dia, TPPU mempunyai ciri khas, yakni kejahatan tersebut bukan kejahatan tunggal.

“Jadi kejahatan ganda. Pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up money). Sedang kejahatan asalnya (predicate offense) adalah perbuatan korupsinya bisa berupa gratifikasi, “ ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO