“Akhirnya menjadi keputusan bersama, bahwa kami menolak total,” terang Alyas.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah One Way Traffic Comunication.
Sehingga, dikatakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009 ini, sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut. “Sudah sejak awal-awal saya katakan, termasuk kepada Ketua Pansus, kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan, tapi pelarangan,’’ ujar Alyas.
Namun, Alyas tidak menyertakan resensi maupun hasil kesepakatan dari pembahasan dalam rapat internal yang digelar saat itu. Diketahui dalam agenda rapat yang digelar hingga pukul 00.00 WIB dini hari, kondisi rapat berjalan memanas.
Bahkan sebelumnya, Wakil Sekertaris DPD Golkar Surabaya, Asrofi menyatakan bahwa agenda rapat berjalan buntu. Itu lantaran, sebagian pengurus kecewa dengan sikap Alyas yang turut merencanakan pergantian struktural pengurus. Termasuk posisi yang dijabat oleh Hj. Pertiwi Ayu Khrisna.
Menyoal kabar itu, Alyas membantah keras. “Semua itu hak preogratif Ketua. Intinya, rapat tetap berjalan dengan keputusan seperti yang kami sampaikan menyoal raperda mihol,” ucapnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News