Satpol PP Tuban Beri Warga Penyuluhan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Satpol PP Tuban Beri Warga Penyuluhan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono, saat memberikan penyuluhan kepada warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSANOLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi penyuluhan tentang ketentraman dan ketertiban umum pada warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban di Balai desa setempat, Rabu (20/4).

Penyuluhan tersebut diikuti oleh kepala desa beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah karang taruna. Mereka dibekali penjelasan tentang aturan perda terkait perihal yang melanggar ketentaraman dan ketertiban umum di masyarakat. Satpol PP juga membeberkan penegakkan perda dalam rangka mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono sebagai narasumber mengatakan, penyuluhan ini diberikan agar masyarakat mengerti tentang aturan yang tertuang dalam perda. 

“Jadi penyuluhan ini ditekankan pada pokok permasalahan yang ada di desa masing-masing. Jika di Desa Sandingrowo sendiri pokok persoalannya banyak berdirinya warung di tanah milik desa atau negara. Di situ sudah jelas, bahwa warung itu melanggar. Namun, cara menegakkan tidak langsung digusur, melainkan diberikan peringatan sebanyak tiga kali, kalau tetap bandel baru digusur. Itu kalau ada kesepakatan bersama dari yang bersangkutan. Tapi selama ini warga setempat masih diam,” bebernya.

Wadiono menjelaskan, dari penyuluhan tersebut ternyata tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan dan penegakan perda masih minim. Contohnya, seperti adanya kegiatan asusila yang semestinya dapat ditindak. "Tapi kenyataannya masyaraka tidak akan hal itu. Sehingga, selama ini ketika ketika terjadi tindakan asusila di lingkungannya. Warga hanya berdamai dan terkadang tidak dikenakan sanksi," ungkap Wadiono.

Baca Juga: Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Ditemukan di Pabrik Rokok Gudang Garam Tuban

Ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini para perangkat desa dan perwakilan masyarakat dapat menyampaikan ke tetangga, teman dekat maupun masyarakat lainnya. Penyuluhan ini penting untuk dipahami agar terwujud masyarakat yang tentram dan aman.

“Rencananya penyuluhan ini akan dilakukan untuk seluruh Kabupaten Tuban. Sedangkan, pada bulan ini ada 6 kecamatan, yakni Soko, Widang, Merakurak, Kerek, Palang, Tuban kota,” terang Wadiono. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO