Simpan Ekstasi, Pecandu Warga Sengon Jombang Diringkus Polisi

Simpan Ekstasi, Pecandu Warga Sengon Jombang Diringkus Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. foto: BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usaha yang dilakukan Freddy Wong Alias Kingtone, warga Jl. Patimura Gang 1/E No.1 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Meski sudah menyembunyikan ekstasi sebanyak 88 butir di dalam bungkus kopi sachet, pria berusia 54 tahun ini tetap berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Minggu (15/6).

Iptu Dwi Retno Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. ”Tersangka ditangkap di Jl. Patimura Gg 1/E No.1 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupatten Jombang,’’ katanya.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 4 plastik klip berisi 88 butir Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening dimasukan dalam bekas bungkus kopi sachet. Serta 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Silver Tahun 2014 bernopol S-724-WN.

”Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi 2 butir ekstasi. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di room boy sebuah diskotik di Surabaya,” lanjut Retno.

Hingga kini, polisi masih melakukan penydikan untuk mengetahui pengedar maupun bandar besar di balik kasus ini. (jbg1/dio/rev)

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO