Kawal Sidang Kasus Soni 'Koko' Sandra, Ormas Kediri Bawakan Obat Tolak Angin

Kawal Sidang Kasus Soni Massa ormas Kediri saat berorasi mengawal kasus pencabulan oleh seorang pengusaha, di PN Kota Kediri, Rabu (18/5). foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ada yang unik yang dilakukan sekelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Peduli Kasus Sony Sandra. Siang tadi (18/5) mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN), Kota Kediri. Di sana, mereka membagikan obat tolak angin kepada aparat hukum.

Pesan yang terkandung; kasus Sony yang saat ini ditangani PN kota Kediri dengan tuntutan hanya 13 tahun untuk dua korban, dinilai masuk angin. Untuk diketahui, Sony adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jumlah korbannya juga tak tanggung-tanggung, 58 anak!

Aksi itu sendiri, dikoordinatori Habib SH Mhum, seorang notaris di Kota Kediri. Dalam aksinya, mereka mendesak hukum seberat-beratnya predator yang telah melakukan pencabulan pada 58 anak.

Dalam aksi itu, Habib juga melontarkan pernyataan, bahwa jika warga siap di belakang hakim. "Jangan takut Pak hakim jika menjatuhkan hukuman pada predator. Kalau bisa hukuman mati,” katanya.

Rencananya, vonis terhadap Sony akan dijatuhkan besok (19/5). "Kami semua meminta pada aparat hukum kasus Sony, tak masuk angin alias ngobos," imbuh Habib.

Humas PN Kota Kediri, Resa Hermawan merespon dan menemui warga yang menggelar aksi itu. Dia menyatakan, kasus Sony telah disidangkan sesuai kaidah hukum. "Sementara itu terkait tuntutan yang akan dijatuhkan, kita tunggu harinya. Rencananya, vonis pada terdakwa SS (Sony Sandra) akan dijatuhkan melalui sidang yang digelar Kamis (19/5) jam 09.00 di PN Kota Kediri," katanya.

Resa juga menjamin, jika kasus SS tak akan masuk angin. PN juga telah menyidangkan sesuai aturan yang ada. PN juga telah berkordinasi dengan kepolisian pada saat vonis dijatuhkan hari ini. "Masalah pengamanan, kita sudah kordinasi dengan polisi," pungkasnya.

Diketahui, kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri tersebut telah berlangsung sejak 2013. Berdasarkan data yang dihimpun dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri serta Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, pelaku adalah kontraktor bernama Sony Sandra (SS) alias Koko.

Aktivis Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, mengatakan hingga saat ini baru ada lima korban yang kasusnya diproses hukum. "Dua dari lima korban kasusnya sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Putusan akan dibacakan 19 Mei nanti. Tiga korban lain penanganan kasusnya masih berlanjut di PN Kabupaten Kediri," jelas Jeannie di Jakarta, Selasa (16/5) dikutip dari ROL.

Kelima korban di atas, lanjut dia, berinisial AK, FD, I, A dan K. Saat mengalami perkosaan oleh Sony, kelima korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kasus perkosaan anak di bawah ini dapat terungkap setelah keluarga mencari AK yang pada 2015 lalu hilang dari rumah selama lima hari.

Oleh keluarganya, AK ditemukan di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Saat didesak ibunya, AK mengakui telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan Sony. Kejadian itu berlangsung di sebuah hotel di Kediri.

Saat kejadian berlangsung, AK mengakui jika tidak hanya dia yang menjadi korban. "Dia bersama tiga gadis lain. Sebelum menjadi korban, keempatnya dipaksa meminum obat yang memberi efek pusing, lemas, mual, dan gemetar," ungkap Jeannie.

Setelah itu, pelaku Sony menyetubuhi keempat gadis pra remaja tersebut. Menurut penuturan AK, pelaku dan keempat gadis berada di satu tempat saat kejadian berlangsung. Selain dipaksa minum obat, keempat korban juga dipaksa menyaksikan video porno pada saat itu.

Jeannie menjelaskan, ada 17 korban dari Sony yang kini sudah diidentifikasi oleh pihaknya. Seluruh korban berusia pra remaja hingga 17 tahun.

Sementara lima korban telah mendapat peradilan, keberadaan sebanyak 12 korban lain mulai sulit dilacak. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid, 12 korban diduga diancam oleh pelaku.

"Pelaku SS dan anak buah mengancam keluarga korban. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku," ujar Habib.

Hal itu, kata dia, terindikasi dari pesan singkat pelaku kepada orangtua korban. Korban dijanjikan uang sebesar Rp 60 juta dan satu buah motor jika tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 41 remaja lain yang menjadi korban Sony. Korban yang seluruhnya berjumlah 58 orang ini berasal dari Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Menurut Habib, para korban berasal dari keluarga kurang mampu. Modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korban melalui perantara dan remaja yang telah lebih dulu menjadi korban.

"Pelaku bisa mengenal korban-korban lain lewat korban sebelumnya. Sayangnya mayoritas korban semakin sulit dilacak karena diduga sudah dipaksa pergi dari Kediri. Sebab, kejadian ini berlangsung sejak 2013 lalu," katanya.

Habib menambahkan, pelaku Sony dituntut 13 tahun penjara atas kasus perkosaan terhadap AK dan FD. Untuk kasus perkosaan terhadap I, A dan K, Sony terancam hukuman 14 tahun penjara. (rif/rus/rol/sta)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO