Kawal Sidang Kasus Soni 'Koko' Sandra, Ormas Kediri Bawakan Obat Tolak Angin

Kawal Sidang Kasus Soni Massa ormas Kediri saat berorasi mengawal kasus pencabulan oleh seorang pengusaha, di PN Kota Kediri, Rabu (18/5). foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Saat kejadian berlangsung, AK mengakui jika tidak hanya dia yang menjadi korban. "Dia bersama tiga gadis lain. Sebelum menjadi korban, keempatnya dipaksa meminum obat yang memberi efek pusing, lemas, mual, dan gemetar," ungkap Jeannie.

Setelah itu, pelaku Sony menyetubuhi keempat gadis pra remaja tersebut. Menurut penuturan AK, pelaku dan keempat gadis berada di satu tempat saat kejadian berlangsung. Selain dipaksa minum obat, keempat korban juga dipaksa menyaksikan video porno pada saat itu.

Jeannie menjelaskan, ada 17 korban dari Sony yang kini sudah diidentifikasi oleh pihaknya. Seluruh korban berusia pra remaja hingga 17 tahun.

Sementara lima korban telah mendapat peradilan, keberadaan sebanyak 12 korban lain mulai sulit dilacak. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid, 12 korban diduga diancam oleh pelaku.

"Pelaku SS dan anak buah mengancam keluarga korban. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku," ujar Habib.

Hal itu, kata dia, terindikasi dari pesan singkat pelaku kepada orangtua korban. Korban dijanjikan uang sebesar Rp 60 juta dan satu buah motor jika tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 41 remaja lain yang menjadi korban Sony. Korban yang seluruhnya berjumlah 58 orang ini berasal dari Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Menurut Habib, para korban berasal dari keluarga kurang mampu. Modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korban melalui perantara dan remaja yang telah lebih dulu menjadi korban.

"Pelaku bisa mengenal korban-korban lain lewat korban sebelumnya. Sayangnya mayoritas korban semakin sulit dilacak karena diduga sudah dipaksa pergi dari Kediri. Sebab, kejadian ini berlangsung sejak 2013 lalu," katanya.

Habib menambahkan, pelaku Sony dituntut 13 tahun penjara atas kasus perkosaan terhadap AK dan FD. Untuk kasus perkosaan terhadap I, A dan K, Sony terancam hukuman 14 tahun penjara. (rif/rus/rol/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO